PENYUSUNAN DAN PENDAYAGUNAAN.
DATA PROFIL DESA DAN KELURAHAN
1. Pendahuluan
dengan ditetapkannya UU 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 32 Tahun 2004 maka terbukalah kesempatan untuk merumuskan program pembangunan yang dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat dan Wilayah yang sesuai dengan kebutuhan dan Karakteristik lokal, yang dapat membangkitkan rasa memiliki pada Masyarakat. dan berkelanjutan. serta berdampak pada peningkatan kemampuan dan keberdayaan masyarakat.
untuk itu harus didukung adanya Instrumen dan sistem yang dapat digunakan untuk mengetahui data kondisi lokal (system) dan adanya dukungan Politis (kebijakan) yang memfasilitasi pengembangan pengetahuan tentang kondisi lokal.
dengan ditetapkannya UU 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU 32 Tahun 2004 maka terbukalah kesempatan untuk merumuskan program pembangunan yang dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat dan Wilayah yang sesuai dengan kebutuhan dan Karakteristik lokal, yang dapat membangkitkan rasa memiliki pada Masyarakat. dan berkelanjutan. serta berdampak pada peningkatan kemampuan dan keberdayaan masyarakat.
untuk itu harus didukung adanya Instrumen dan sistem yang dapat digunakan untuk mengetahui data kondisi lokal (system) dan adanya dukungan Politis (kebijakan) yang memfasilitasi pengembangan pengetahuan tentang kondisi lokal.
2. Sejarah Profil Desa
1996 —> INMENDAGRI nomor 25 tahun 1996 petunjuk pelaksanaan Data dasar
Profil desa dan kelurahan
2003 —> surat mendagri 414.3 / 316 /PMD tanggal 17 Februari 2003 sistem pendataan Profil Desa dan Kelurahan
2007 —> Permendagri No 12 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan “
2003 —> surat mendagri 414.3 / 316 /PMD tanggal 17 Februari 2003 sistem pendataan Profil Desa dan Kelurahan
2007 —> Permendagri No 12 Tahun 2007 ” Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan “
KEBIJAKAN PROFIL DESA DAN KELURAHAN SERTA PEMANFAATANNYA
1. Pendahuluan
Data yang valid dan akuntabel merupakan salah satu elemen penting dalam
perencanaan pembangunan baik di tingkat pusat maupun pada tingkat daerah. Namun
fenomena selama ini, perhatian terhadap penyusunan data yang akurat tersebut,
khususnya data base pada tingkat desa/kelurahan, masih belum optimal. Sebagai
contoh dapat dilihat dari perbedaan data jumlah penduduk, jumlah penduduk
miskin, anak putus sekolah maupun jumlah pemilih.
Mencermati hal ini, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan
Data Profil desa dan kelurahan. Di dalam Permendagri ini diatur mekanisme dan
instrumen yang menjadi acuan dalam penyusunan data base suatu desa. Secara
umum, dalam penyusunan data profil desa dan kelurahan meliputi
kegiatan-kegiatan penyiapan instrumen pengumpulan data, penyiapan kelompok
kerja profil desa dan kelurahan, pelaksanaan pengumpulan data, pengolahan data,
publikasi data profil desa dan kelurahan. Selanjutnya dalam pendayagunaan data
profil desa dan kelurahan diarahkan pada pemanfaatan data sebagai data dasar
bersama pelaku pembangunan desa dan kelurahan dalam mendukung perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelestarian kebijakan,
program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat,
pelayanan publik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dan kelurahan, lembaga kemasyarakatan serta penataan wilayah adminstrasi
pemerintahan.
Dengan demikian, terbitnya Permendagri ini diharapkan selain tersusun data
dasar yang akan menggambarkan secara utuh mengenai karakteristik
desa/kelurahan, juga tentunya ingin mendorong Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Desa/Kelurahan untuk menjadikan data sebagai suatu kebutuhan dalam perencanaan
pembangunan.
2. Peranan Data Profil Desa dan Kelurahan untuk Perencanaan
Pembangunan
Desa merupakan salah satu unsur kewilayahan terkecil di dalam Negera
Kesatuan Republik Indonesia. Walaupun demikian, desa mempunyai peran strategis
dalam pencapaian sasaran pembangunan. Hal ini dikarenakan pada tingkat desa-lah
secara faktual aktifitas pemerintahan berjalan dan sebagian besar penduduk
penduduk Indonesia masih terkonsentrasi saat ini.
sudah selayaknya di tingkat desa-lah menjadi pusat aktifitas pemerintahan,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga penyusunan data dasar
dalam mendukung berbagai aktifitas tersebut.
Mencermati kondisi tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terus mendorong
pemerintah daerah untuk menyusun dan mendayagunakan profil desa dan kelurahan,
serta mengembangkannya menjadi pusat data profil desa dan kelurahan di setiap
strata pemerintahan mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai di
tingkat pusat. Data profil desa dan kelurahan yang tersedia di setiap pusat
data diharapkan dapat dipergunakan dalam:
(1) Penetapan prioritas pembangunan.
Sesuai karakteristik potensi unggulan desa yang tergambar dalam profil desa
dan kelurahan dapat menjadi dasar penetapan prioritas pembangunan di desa,
seperti desa home industri, desa nelayan, desa persawahan, desa
wisata, desa perkebunan, desa hutan dan sebagainya.
(2) Penentuan kawasan pengembangan desa.
Salah satu hasil pendataan profil desa dan kelurahan adalah diketahuinya
tipologi desa yang diperoleh dari hasil pengolahan data primer tentang potensi
sumber daya alam. Sesuai dengan tipologi desa itulah dapat ditentukan kawasan
pengembangan potensi desa ke depan. Desa yang mempunyai tipologi yang sama
dapat terapkan pembangunan yang berbasis kawasan.
(3) Pengembangan instrumen perencanaan pembangunan.
Adanya tipologi desa juga akan membantu unit kerja lain di luar Pemerintah
Desa untuk merumuskan instrumen perencanaan program pembangunan yang diarahkan
kepada masyarakat menjadi lebih tepat sasaran dan komprehensif. Setiap unit
kerja pemerintah sebagai user atau pengguna data profil desa dan
kelurahan bebas untuk memanfaatkan data profil dalam mengembangkan program
kerja masing-masing.
(4) Pengembangan model pembangunan berdasarkan pendekatan
partisipatif.
Data profil desa dan kelurahan yang disusun oleh masyarakat dan pemerintahan
desa selain memuat segala potensi yang dimiliki masyarakat dan desa, juga
memuat permasalahan dan kebutuhan masyarakat. Dengan menggunakan data profil
desa dan kelurahan, berarti masyarakat telah sejak awal dikutsertakan dalam
proses perencanaan pembangunan, khususnya dalam menjaring aspirasi. Lebih dari
itu, menjadikan data yang bersumber dari masyarakat juga akan menghargai apa
yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan
mendorong masyarakat untuk semakin berinisiatif dan berkreasi guna
mewujudkan desa sesuai yang diinginkan.
(5) Pengembangan model kerjasama aparat dan masyarakat dalam
pembangunan desa.
Dengan tersusunnya data profil desa dan kelurahan dengan sendirinya aparat
pemerintah akan mengetahui kondisi riil dari masyarakat. Kondisi riil tersebut
akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam bertindak dan mencari solusi atas permasalahan
yang ada. Dengan demikian adanya data ini diharapkan terjalin kerjasama yang
baik antara aparat dan masyarakat terutama dalam merencanakan pembangunan desa.
3. Substansi Profil Desa dan Kelurahan
Substansi profil desa dan kelurahan mencakup 3 (tiga) hal yaitu:
(1) Data dasar keluarga, yaitu data yang
berisikan profil keluarga yang meliputi data SDM, aset ekonomi dan sosial,
kualitas hidup dalam bidang kesehatan, ekonomi dan pendidikan serta peranserta
sebagai warga negara, anggota lembaga kemasyarakatan dan berbagai permasalahan
kesejahteraan keluarga dan sosial yang secara nyata terjadi di setiap keluarga.
Data dasar keluarga ini adalah untuk menyediakan data base kualitas hidup
manusia Indonesia pada tingkat keluarga, RT, RW, Dusun dan Lingkungan. Melalui
data ini diharapkan penyusunan Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) dapat
diukur dengan data yang valid dan reliabel serta menjangkau setiap orang di
setiap keluarga.
(2) Data potensi desa/kelurahan, mencakup
segala potensi yang dimiliki desa, yaitu: sumber daya alam, sumber daya
manusia, sumber daya kelembagaan dan sumber daya prasarana dan sarana. Adanya
data potensi ini akan diketahui tipologi dari masing-masing desa dan potensi
yang akan dikembangkan.
(3) Data tingkat perkembangan desa/kelurahan, berisikan
tingkat keberhasilan kegiatan pembangunan kelurahan yang dilakukan selama satu
tahun dan selama lima tahun. Dari hasil evaluasi keberhasilan kegiatan
pembangunan selama satu tahun, akan diperoleh status perkembangan desa yaitu: cepat
berkembang, berkembang, lamban berkembang,
dan kurang berkembang. Sedangkan untuk (5) lima tahun akan
diperoleh klasifikasi desa Swadaya, Swakarya dan Swasembada.
Untuk mengukur tingkat Perkembangan Desa, variabel yang digunakan adalah:
(1) perkembangan kependudukan
(2) ekonomi masyarakat;
(3) pendidikan masyarakat;
(4) kesehatan masyarakat;
(5) keamanan dan ketertiban;
(6) kedaulatan politik masyarakat;
(7) peranserta masyarakat dalam pembangunan;
(8) lembaga kemasyarakatan;
(9) kinerja pemerintahan desa dan kelurahan; dan (10) pembinaan
dan pengawasan.
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa tahunan:
(1) Kurang Berkembang: Jika hasil analisis dari
10 (sepuluh) indikator tersebut kurang dari 30% dari skor maksimal (4426)
(2) Lamban Berkembang: Jika hasil analisis dari
10 (sepuluh) indikator tersebut mencapai 30%-60% dari skor maksimal (4426)
(3) Berkembang: Jika hasil analisis dari 10
(sepuluh) indikator tersebut lebih dari 60%-90% dari skor maksimal (4426)
(4) Cepat Berkembang: Jika hasil analisis dari
10 (sepuluh) indikator tersebut lebih dari 90% dari skor maksimal (4426)
Untuk klasifikasi tingkat perkembangan desa lima tahunan:
(5) Swadaya: Jika hasil analisis dari 10 (sepuluh)
indikator tersebut kurang dari 60% dari skor maksimal (22130)
(6) Swakarya: Jika hasil analisis dari 10
(sepuluh) indikator tersebut mencapai 60%-80% dari skor maksimal (22130)
(7) Swasembada: Jika hasil analisis dari 10
(sepuluh) indikator tersebut lebih dari 80% dari skor maksimal (22130)
5. Agenda ke Depan
Profil desa dan kelurahan telah berguna untuk menunjukkan tingkat
pembangunan desa yang secara berjenjang akan dapat menunjukkan perkembangan
daerah dan nasional. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menyusun
perencanaan program-progam pembangunan desa, membedakan jenis program yang
dibutuhkan sesuai tipologi dan masalah desa, serta mengembangkan masyarakat
sesuai potensi modal sosial dan fisik yang dimiliki masing-masing desa.
6. Saran
· Untuk mempercepat
tersedianya data profil desa dan kelurahan, perlu komitmen yang tinggi dari
Pemerintah Daerah menata kembali struktur pendataan, teknik pengumpulan dan
pengolahan serta analisis dan publikasi data profil desa.
· Selanjutnya Pemerintah
perlu terus menerus memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menempatkan data
profil desa dan kelurahan sebagai input utama dalam manajemen pembangunan,
pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.